PENGETAHUAN
TENTANG URBANISASI
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota .
Berbicara masalah “urbanisasi” sebenarnya tidak dapat kita lepaskan dari
masalah kependudukan. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita
semua. Pada saat ini, salah satu masalah yang paling menonjol yang dihadapi
dunia, adalah masalah kependudukan dengan segala aspek yang diakibatkannya
terhadap kehidupan umat manusia. Faktor penyebab urbanisasi disuatu negara
dengan Negara lain agak berlainan, namun secara umum dapat dikatakan bahwa
urbanisasi terjadi akibat ketimpangan keruangan(spitial imbalance)
termasuk didalamnya ketimpangan penduduk dan ekonomi. Persebaran penduduk yang
tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai
permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang
signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan,
fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain
sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan
keluarnya.
Berbeda dengan perspektif ilmu kependudukan, definisi Urbanisasi berarti
persentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Perpindahan manusia dari
desa ke kota hanya salah satu penyebab urbanisasi. Perpindahan itu
sendiri dikategorikan 2 macam, yakni: Migrasi penduduk dan mobilitas penduduk.
Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota yang
bertujuan untuk tinggal menetap di kota. Sedangkan Mobilitas Penduduk
berarti perpindahan penduduk yang hanya bersifat sementara saja atau tidak
menetap. Untuk mendapatkan suatu niat untuk hijrah atau pergi ke kota dari
desa, seseorang biasanya harus mendapatkan pengaruh yang kuat dalam bentuk
ajakan, informasi media massa, impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi,
dan lain sebagainya.
Pengaruh-pengaruh tersebut bisa dalam bentuk sesuatu yang mendorong,
memaksa atau faktor pendorong seseorang untuk urbanisasi, maupun dalam bentuk
yang menarik perhatian atau faktor penarik. Di bawah ini adalah beberapa atau sebagian
contoh yang pada dasarnya dapat menggerakkan seseorang untuk melakukan
urbanisasi perpindahan dari pedesaaan ke perkotaan.
A. Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
1.
Kehidupan kota yang lebih modern
2.
Sarana dan prasarana kota lebih lengkap
3.
Banyak lapangan pekerjaan di kota
4.
Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas
B. Faktor Pendorong Terjadinya
Urbanisasi
1.
Lahan pertanian semakin sempit
2.
Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
3.
Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
4.
Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
5.
Diusir dari desa asal
6.
Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
C. Keuntungan Urbanisasi
1.
Memoderenisasikan warga desa
2.
Menambah pengetahuan warga desa
3.
Menjalin kerja sama yang baik antarwarga suatu daerah
4.
Mengimbangi masyarakat kota dengan masyarakat desa
D. Akibat urbanisasi
1.
Terbentuknya suburb tempat-tempat pemukiman baru
dipinggiran kota
2.
Makin meningkatnya tuna karya (orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap)
3.
Masalah perumahan yg sempit dan tidak memenuhi persyaratan kesehatan
4.
Lingkungan hidup tidak sehat, timbulkan kerawanan sosial dan criminal
5.
Kemacetan lalu lintas
PERKEMBANGAN URBANISASI
Di masa mendatang, para ahli kependudukan memperkirakan bahwa proses
urbanisasi di Indonesia akan lebih banyak disebabkan migrasi desa-kota.
Perkiraan ini didasarkan pada makin rendahnya pertumbuhan alamiah penduduk di
daerah perkotaan, relatif lambannya perubahan status dari daerah pedesaan
menjadi daerah perkotaan, serta relatif kuatnya kebijaksanaan ekonomi dan
pembangunan yang “urban bias”, sehingga memperbesar daya tarik daerah perkotaan
bagi penduduk yang tinggal di daerah pedesaan . Itulah sebabnya di masa
mendatang, isu urbanisasi dan mobilitas atau migrasi penduduk menjadi sulit untuk
dipisahkan dan akan menjadi isu yang penting dalam kebijaksanaan kependudukan
di Indonesia.
Jika di masa lalu dan dewasa ini, isu kelahiran (fertilitas) dan kematian
(mortalitas) masih mendominasi kebijaksanaan kependudukan, di masa mendatang
manakala tingkat kelahiran dan kematian sudah menjadi rendah, ukuran keluarga
menjadi kecil, dan sebaliknya kesejahteraan keluarga dan masyarakat meningkat,
maka keinginan untuk melakukan mobilitas bagi sebagian besar penduduk akan
semakin meningkat dan terutama yang menuju daerah perkotaan.
Jika pada tahun 1980 migran di Indonesia berjumlah 3,7 juta jiwa, maka
angka tersebut meningkat menjadi 5,2 juta jiwa pada tahun 1990 dan sedikit
menurun menjadi 4,3 juta jiwa pada periode 1990-1995. Secara kumulatif
diketahui bahwa sampai tahun 1980, jumlah penduduk Indonesia yang pernah
melakukan migrasi adalah 11,4 juta jiwa, sedangkan pada tahun 1990 angka
tersebut meningkat menjadi 17,8 juta jiwa.
Lebih lanjut, data survei penduduk antarsensus (Supas) 1995 memperlihatkan
bahwa tingkat urbanisasi di Indonesia pada tahun 1995 adalah 35,91 persen yang
berarti bahwa 35,91 persen penduduk Indonesia tinggal di daerah perkotaan.
Tingkat ini telah meningkat dari sekitar 22,4 persen pada tahun 1980 yang lalu.
Sebaliknya proporsi penduduk yang tinggal di daerah pedesaan menurun dari 77,6
persen pada tahun 1980 menjadi 64,09 persen pada tahun 1995. Meningkatnya
proses urbanisasi tersebut tidak terlepas dari kebijaksanaan pembangunan
perkotaan, khususnya pembangunan ekonomi yang dikembangkan oleh pemerintah.
Sebagaimana diketahui peningkatan jumlah penduduk akan berkorelasi positif
dengan meningkatnya urbanisasi di suatu wilayah. Adakecenderungan bahwa
aktivitas perekonomian akan terpusat pada suatu area yang memiliki tingkat
konsentrasi penduduk yang cukup tinggi. Hubungan positif antara konsentrasi
penduduk dengan aktivitas kegiatan ekonomi ini akan menyebabkan makin
membesarnya area konsentrasi penduduk, sehingga menimbulkan apa yang dikenal
dengan nama daerah perkotaan.
Di sini dapat dilihat adanya keterkaitan timbal balik antara aktivitas
ekonomi dengan konsentrasi penduduk. Para pelaku ekonomi cenderung
melakukan investasi di daerah yang telah memiliki konsentrasi penduduk yang
tinggi serta memiliki sarana dan prasarana yang lengkap. Karena dengan demikian
mereka dapat menghemat berbagai biaya, antara lain biaya distribusi barang dan
jasa. Sebaliknya, penduduk akan cenderung datang kepada pusat kegiatan ekonomi
karena di tempat itulah mereka akan lebih mudah memperoleh kesempatan untuk
mendapatkan pekerjaan. Dengan demikian, urbanisasi merupakan suatu proses
perubahan yang wajar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan penduduk atau
masyarakat. Jika urbanisasi merupakan suatu proses perubahan yang wajar,
mengapa proses urbanisasi tetap harus dikendalikan atau diarahkan? Ada dua
alasan mengapa urbanisasi perlu diarahkan.
Pertama, pemerintah berkeinginan untuk sesegera mungkin meningkatkan
proporsi penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Hal ini berkaitan dengan
kenyataan bahwa meningkatnya penduduk daerah perkotaan akan berkaitan erat
dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi negara. Data memperlihatkan bahwa suatu
negara atau daerah dengan tingkat perekonomian yang lebih tinggi, juga memiliki
tingkat urbanisasi yang lebih tinggi, dan sebaliknya. Negara-negara industri
pada umumnya memiliki tingkat urbanisasi di atas 75 persen. Bandingkan dengan
negara berkembang yang sekarang ini. Tingkat urbanisasinya masih sekitar 35
persen sampai dengan 40 persen saja.
Kedua, terjadinya tingkat urbanisasi yang berlebihan, atau tidak
terkendali, dapat menimbulkan berbagai permasalahan pada penduduk itu sendiri.
Ukuran terkendali atau tidaknya proses urbanisasi biasanya dikenal dengan
ukuran primacy rate, yang kurang lebih diartikan sebagai kekuatan daya tarik kota terbesar
pada suatu negara atau wilayah terhadap kota-kota di sekitarnya. Makin besar
tingkat primacy menunjukkan keadaan yang kurang baik dalam proses urbanisasi.
Sayangnya data mutahir mengenai primacy rate di Indonesia tidak tersedia.
KEBIJAKSANAAN URBANISASI DI INDONESIA
Ada dua kelompok besar kebijaksanaan pengarahan urbanisasi
di Indonesia yang saat ini sedang dikembangkan.
Pertama, mengembangkan daerah daerah pedesaan agar memiliki ciri-ciri
sebagai daerah perkotaan. Upaya tersebut sekarang ini dikenal dengan istilah
“urbanisasi pedesaan”
Kedua, mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, atau dikenal
dengan istilah “daerah penyangga pusat pertumbuhan
Kelompok
kebijaksanaan pertama merupakan upaya untuk “mempercepat” tingkat urbanisasi
tanpa menunggu pertumbuhan ekonomi, yaitu dengan melakukan beberapa terobosan
yang bersifat “non-ekonomi”. Bahkan perubahan tingkat urbanisasi tersebut
diharapkan memacu tingkat pertumbuhan ekonomi. Untuk itu perlu didorong
pertumbuhan daerah pedesaan agar memiliki ciri-ciri perkotaan, namun tetap
“dikenal” pada nuansa pedesaan. Dengan demikian, penduduk daerah tersebut dapat
dikategorikan sebagai “orang kota” walaupun sebenarnya mereka masih
tinggal di suatu daerah yang memiliki nuansa pedesaan .
Beberapa cara yang sedang dikembangkan untuk mempercepat tingkat urbanisasi
tersebut antara lain dengan “memodernisasi” daerah pedesaan sehingga memiliki
sifat-sifat daerah perkotaan. Pengertian “modernisasi” daerah pedesaan tidak
semata-mata dalam arti fisik, seperti misalnya membangun fasilitas perkotaan,
namun membangun penduduk pedesaan sehingga memiliki ciri-ciri modern penduduk
perkotaan. Dalam hubungan inilah lahir konsep “urbanisasi pedesaan”. Konsep
“urbanisasi pedesaan” mengacu pada kondisi di mana suatu daerah secara fisik
masih memiliki ciri-ciri pedesaan yang “kental”, namun karena “ciri penduduk”
yang hidup didalamnya sudah menampakkan sikap maju dan mandiri, seperti antara
lain mata pencaharian lebih besar di nonpertanian, sudah mengenal dan
memanfaatkan lembaga keuangan, memiliki aspirasi yang tinggi terhadap dunia
pendidikan, dan sebagainya, sehingga daerah tersebut dapat dikategorikan
sebagai daerah perkotaan.
Dengan demikian, apa yang harus dikembangkan adalah membangun penduduk
pedesaan agar memiliki ciri-ciri penduduk perkotaan dalam arti positif tanpa
harus merubah suasana fisik pedesaan secara berlebihan. Namun, daerah pedesaan
tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai daerah perkotaan. Sudah barang tentu
bersamaan dengan pembangunan penduduk pedesaan tersebut diperlukan sistem
perekonomian yang cocok dengan potensi daerah pedesaan itu sendiri. Jika konsep
urbanisasi pedesaan seperti di atas dapat dikembangkan dan disepakati, maka
tingkat urbanisasi diIndonesia dapat dipercepat perkembangannya tanpa
merusak suasana tradisional yang ada di daerah pedesaan dan tanpa menunggu
pertumbuhan ekonomi yang sedemikian tinggi. Bahkan sebaliknya, dengan munculnya
“para penduduk” di daerah “pedesaan” yang “bersuasana perkotaan” tersebut,
mereka dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi dengan tetap mempertahankan
aspek keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara tuntutan pertumbuhan
ekonomi dan keseimbangan ekosistem serta lingkungan alam.
Kelompok kebijaksanaan kedua merupakan upaya untuk mengembangkan kota-kota
kecil dan sedang yang selama ini telah ada untuk mengimbangi pertumbuhan
kota-kota besar dan metropolitan. Pada kelompok ini, kebijaksanaan pengembangan
perkotaan diklasifikasikan ke dalam tiga bagian, yaitu:
a) kebijaksanaan ekonomi makro yang
ditujukan terutama untuk menciptakan lingkungan atau iklim yang merangsang bagi
pengembangan kegiatan ekonomi perkotaan. Hal ini antara lain meliputi
penyempurnaan peraturan dan prosedur investasi, penetapan suku bunga pinjaman
dan pengaturan perpajakan bagi peningkatan pendapatan kota.
b) penyebaran secara spesial pola
pengembangan kota yang mendukung pola kebijaksanaan pembangunan
nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang seimbang, serasi dan berkelanjutan,
yang secara operasional dituangkan dalam kebijaksanaan tata ruang kota/
perkotaan, dan
c) penanganan masalah kinerja
masing-masing kota.
Dengan demikian, kebijaksanaan pengembangan perkotaan
di Indonesia dewasa ini dilandasi pada konsepsi yang meliputi:
pengaturan mengenai sistem kota-kota terpadu berwawasan lingkungan, dan
peningkatan peran masyarakat dan swasta. Dengan makin terpadunya sistem-sistem
perkotaan yang ada di Indonesia, akan terbentuk suatu hierarki kota besar,
menengah, dan kecil yang baik sehingga tidak terjadi “dominasi” salah satu kota
terhadap kota-kota lainnya.
Urbanisasi merupakan proses yang wajar dan tidak perlu dicegah
pertumbuhannya. Karena, proses urbanisasi tersebut dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Namun demikian, proses urbanisasi tersebut
perlu diarahkan agar tidak terjadi tingkat primacy yang berlebihan. Pada saat
ini pemerintah telah mengembangkan dua kelompok kebijaksanaan untuk mengarahkan
proses urbanisasi, yaitu mengembangkan apa yang dikenal dengan istilah
“urbanisasi pedesaan” dan juga mengembangkan “pusat-pusat pertumbuhan ekonomi
baru”.
Diharapkan dengan makin bertumbuhnya daerah pedesaan dan juga menyebarnya daerah-daerah
pertumbuhan ekonomi, sasaran untuk mencapai tingkat urbanisasi sebesar 75
persen pada akhir tahun 2025, dan dibarengi dengan makin meratanya persebaran
daerah perkotaan, akan dapat terwujud.
Urbanisasi tidak mungkin dihilangkan. Namun, pemerintah masih dapat menekan
pertumbuhannya hingga minimal jika sumber masalahnya diberantas, yakni
disparitas tingkat kemajuan ekonomi antara perkotaan dan pedesaan.
”Ini bukan program semalam (overnight). Pemerintah perlu
membelanjakan modal untuk membangun infrastruktur di daerah-daerah agar
memancing investasi swasta,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Menteri Koordinator Perekonomian
Hatta Rajasa menyebut ada tiga prinsip utama yang mendukung MP3EI. Pertama,
perlunya nilai tambah pada produk yang dihasilkan di dalam negeri. Oleh karena
itu, mulai tahun 2014 harus ada pengolahan bahan baku yang kemudian
diekspor. Kebijakan ini masih dalam proses pematangan.
”Misalnya bijih besi harus diolah, karet harus diolah, sawit harus diolah,
nikel harus diolah. Tidak boleh dijual mentah (ke luar negeri). Dengan
demikian, secara otomatis rakyat akan memperoleh nilai tambah. Salah satunya
adalah terbukanya lapangan kerja tepat di tempat bahan baku itu
ditemukan sehingga munculah pusat pertumbuhan baru. Sebab, jika bahan bakunya
ditemukan di Papua, pusat pertumbuhan itu harus ada di Papua,” tegasnya.
Kedua, konektivitas, yakni terhubungnya daerah-daerah yang sudah ada
sebagai pusat pertumbuhan dengan daerah yang minim pertumbuhan. Dengan cara
ini, akan tumbuh lagi daerah-daerah yang bukan sebagai pusat pertumbuhan
menjadi setara. Ketiga, perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia dan
investasi.
Seluruh bagian rencana induk ini akan dikembangkan melalui konsep utamanya,
yakni pembentukan enam koridor ekonomi di seluruh Indonesia.
Untuk itu, pemerintah memperkirakan kebutuhan investasi di bidang
infrastruktur untuk mendukung rencana induk tersebut hingga 2014 adalah sekitar
dari Rp 4.000 triliun. Pemerintah berkontribusi Rp755 triliun, BUMN Rp 900
trilliun, dan swasta nasional menginvestasikan 150 miliar dollar AS atau
sekitar Rp 1.275 triliun.
Berbagai langkah tersebut diatas akan dapat dilaksanakan apabila ada
jalinan kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak pemerintah. Dalam hal
ini partispasi aktif masyarakat sangat diperlukan, sehingga program-program
pembangunan akan berjalan lebih tertib dan lancar. Dan tujuan pembangunan
nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya sebagai suatu
ethiophia atau cita-cita belaka.
INTERAKSI SOSIAL
Interaksi sosial merupakan hubungan-hubungan
sosial yang menyangkut hubungan antarindividu, individu (seseorang) dengan
kelompok, dan kelompok dengan kelompok. Tanpa adanya interkasi sosial maka
tidak akan mungkin ada kehidupan bersama. Proses sosial adalah
suatu interaksi atau hubungan timbal balik atau saling
mempengaruhi antar manusia yang berlangsung sepanjang hidupnya didalam amasyarakat.
Menurut Soerjono Soekanto, proses sosial diartikan sebagai cara-cara
berhubungan yang dapat dilihat jika individu dan kelompok-kelompok sosial
saling bertemu serta menentukan sistem dan bentuk hubungan sosial.
Pengertian
Interaksi Sosial
Homans ( dalam Ali, 2004: 87)
mendefinisikan interaksi sebagai suatu kejadian ketika
suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang terhadap individu lain diberi
ganjaran atau hukuman dengan menggunakan suatu tindakan oleh individu lain yang
menjadi pasangannya.
Konsep yang
dikemukakan oleh Homans ini mengandung pengertian bahwa interaksi adalah
suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam interaksi merupakan suatu
stimulus bagi tindakan individu lain yang menjadi pasangannya.
Sedangkan
menurut Shaw, interaksi sosial adalah suatu pertukaran
antarpribadi yang masing- masing orang menunjukkan perilakunya satu sama lain
dalam kehadiran mereka, dan masing- masing perilaku mempengaruhi satu sama
lain. Hal senada juga dikemukan oleh Thibaut dan Kelley bahwa interaksi sosial sebagai
peristiwa saling mempengaruhi satu sama lain ketika dua orang atau lebih hadir
bersama, mereka menciptakan suatu hasil satu sam lain atau berkomunikasi satu
sama lain. Jadi dalam kasus interaksi, tindakan setiap orang bertujuan untuk
mempengaruhi individu lain.
Pengertian Interaksi sosial menurut
Bonner ( dalam Ali, 2004) merupakan suatu hubungan antara dua orang atau lebih
individu, dimana kelakuan individu mempengaruhi, mengubah atau mempengaruhi
individu lain atau sebaliknya.
Pengertian Interkasi sosial menurut
beberapa ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa, interaksi adalah hubungan
timbal balik anatara dua orang atau lebih, dan masing-masing orang yang
terlibat di dalamnya memainkan peran secara aktif. Dalam interaksi juga lebih
dari sekedar terjadi hubungan antara pihak- pihak yang terlibat melainkan terjadi
saling mempengaruhi.
2. Ciri-Ciri Interaksi Sosial
Proses interaksi sosial dalam
masyarakat memiliki ciri sebagai berikut :
a. Adanya dua orang pelaku atau
lebih
b. Adanya hubungan timbale
balik antar pelaku
c. Diawali dengan adanya kontak
sosial, baik secara langsung.
d. Mempunyai maksud dan tujuan
yang jelas.
Syarat-syarat Terjadinya Interaksi
Sosial
Interaksi sosial merupakan hubungan
sosial yang dinamis, menyangkut hubungan antara individu, antara kelompok
maupun antara individu dengan kelompok. Dua Syarat terjadinya interaksi sosial
:
a. Adanya
kontak sosial (social contact)
Kontak sosial dapat berlangsung
dalam tiga bentuk, yaitu antar individu, antar individu dengan kelompok, antar
kelompok. Selain itu, suatu kontak dapat pula bersifat langsung (face to
face) maupun tidak langsung atau sekunder. Yakni kontak sosial yang
dilakukan melaui perantara, seperti melalui telepon, orang lain, surat kabar,
dan lain-lain. Kontak sosial yang bersifat positif mengarah pada suatu kerja
sama, sedangkan yang bersifat negatif mengarah pada suatu pertentangan atau
bahkan sama seali tidak menghasilkan suatu interaksi sosial.
b. Adanya
Komunikasi Sosial
yaitu seseorang memberi arti pada
perilaku orang lain, perasaan-perassaan apa yang ingin disampaikan orang
tersebut. Orang yang bersangkutan kemudian memberi reaksi terhadap perasaan
yang ingin disampaikan oleh orang tersebut. Dengan adanya komunikasi tersebut,
sikap-sikap dan perasaan suatu kelompok manusia atau perseorangan dapat
diketahui oleh kelompok lain atau orang lainnya. Hal itu kemudian merupakan
bahan untuk menentukan reaksi apa yang dilakukannya.
Interaksi sosial memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
1) Pelaku
lebih dari satu orang
2) Adanya
komunikasi di antara pelaku
3) Adanya
tujuan mungkin sama atau tidak sama antar pelaku
4) Adanya
dimensi waktu
Faktor-faktor
yang mempengaruhi interaksi sosial
Berlangsungnya suatu proses
interaksi didasarkan pada berbagai faktor yang ada diluar individu, seperti
faktor imitasi, sugesti, identifikasi, dan simpati. Faktor-faktor tersebut
dapat bergerak sendiri-sendiri secara terpisah maupun dalam keadaan tergabung.
Empat faktor yang menjadi dasar proses interaksi sosial adalah sebagai berikut
:
a. Imitasi
Berarti meniru perilaku dan tindakan
orang lain. Imitasi memiliki segi positif dan negatif, dikatakan positif
apabila suatu individu meniru perilaku individu lain yang baik sesuai nilai dan
norma masyarakat. Namun dikatakan negatif apabila suatu individu meniru perilaku
individu lain yang tidak baik atau menyimpang dari nilai dan norma yang berlaku
di masyarakat.
b. Sugesti
Sugesti merupakan suatu proses
dimana seorang individu menerima suatu cara pandangan tingkah laku dari
orang lain tanpa kritik terlebih dahulu. Akibatnya, pihak yang dipengaruhi akan
tergerak mengikuti pandangan itu dan menerimanya secara sadar atau tidak sadar
tanpa berpikir panjang.
Sugesti biasanya dilakukan dari
orang-orang yang berwibawa dan memiliki pengaruh besar di lingkungan sosialnya.
Akan tetapi, sugesti dapat pula berasal dari kelompok besar (mayoritas)
terhadap kelompok kecil (minoritas), ataupun orang dewasa terhadap anak-anak.
Cepat atau lambatnya proses sugesti ini sangat tergantung pada usia,
kepribadian, kemampuan intelektual, dan keadaan fisik seseorang.
Sugesti
dapat dibedakan atas tiga jenis, yaitu:
1) Sugesti
kerumunan (crowd suggestion)
adalah penerimaan yang tidak
didasarkan pada penalaran, melainkan karena keanggotaan atau kerumunan.
2) Sugesti
negatif (negative suggestion) ditujukan untuk menghasilkan tekanan-
tekanan atau pembatasan tertentu.
3) Sugesti
prestise (prestige suggestion) adalah sugesti yang muncul sebagai akibat adanya
prestise orang lain.
c. Identifikasi
Identifikasi sebenarnya merupakan
kecenderungan atau keinginan dalam diri seseorang untuk menjadi sama dengan
pihak lain. Identifikasi merupakan bentuk lebih lanjut dari proses imitasi dan
proses sugesti yang pengaruhnya telah amat kuat. Orang lain yang menjadi
sasaran identifikasi dinamakan idola.
Sikap, prilaku, keyakinan, dan pola
hidup yang menjadi idola akan melembaga bahkan menjiwai para pelaku
identifikasi, sehingga sangat berpengaruh terhadap pembentukan dan perkembangan
kepribadiannya.
d. Simpati
Merupakan suatu proses dimana
seseorang merasa tertarik pada pihak lain. Di dalam proses ini perasaan
memegang peranan yang sangat penting, walaupun dorongan utama pada simpati
adalah keinginan untuk memahami pihak lain dan untuk bekerja sama dengannya.
Bentuk-Bentuk
Interaksi Sosial
Interaksi sosial dibedakan menjadi
dua bentuk, yaitu asosiatif dan disosiatif.
a.
Asosiatif
Interaksi sosial bersifat asosiatif
akan mengarah pada bentuk penyatuan. Interaksi sosial ini terdiri atas beberapa
hal berikut.
· Kerja sama (cooperation)
Kerjasama terbentuk karena
masyarakat menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama
sehingga sepakat untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan bersama. Berdasarkan
pelaksanaannya terdapat empat bentuk kerjasama, yaitu bargaining
(tawar-menawar), cooptation (kooptasi), koalisi dan joint-venture (usaha
patungan)
· Akomodasi
Akomodasi merupakan suatu proses
penyesuaian antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, atau
kelompok dengan kelompok guna mengurangi, mencegah, atau mengatasi ketegangan
dan kekacauan. Proses akomodasi dibedakan menjadi bebrapa bentuk antara lain :
1) Coercion yaitu suatu bentuk
akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan
Contohnya: perbudakan.
2) Kompromi yaitu, suatu bentuk
akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat masing-masing mengurangi tuntutannya
agar dicapai suatu penyelesaian terhadap suatu konflik yang ada.
Contohnya: kompromi antara sejumlah
partai politik untuk berbagi kekuasaan sesuai dengan suara yang diperoleh
masing-masing.
3) Mediasi yaitu, cara
menyelesaikan konflik dengan jalan meminta bantuan pihak ketiga yang netral.
Contoh : Seorang ayah melerai
anak-anaknya yg sedang berkelahi.
4) Arbitration yaitu, cara
mencapai compromise dengan cara meminta bantuan pihak ketiga yang dipilih oleh
kedua belah pihak atau oleh badan yang berkedudukannya lebih dari pihak-pihak
yang bertikai.
Contoh : konflik antara buruh dan
pengusaha dengan bantuan suatu badan penyelesaian perburuan Depnaker sebagai
pihak ketiga.
5) Adjudication
(peradilan)yaitu, suatu bentuk penyelesaian konflik melalui pengadilan.
Contoh: pembelian tanah atau
rumah,tetapi mempunyai masalah. Maka harus diselesaikan di pengadilan.
6) Stalemate yaitu, Suatu keadaan
dimana pihak-pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang dan
berhenti melakukan pertentangan pada suatu titik karena kedua belah pihak sudah
tidak mungkin lagi maju atau mundur.
Contoh : Gencatan senjata antara
kedua belah pihak yang terjadi konflik.
7) Toleransi yaitu, suatu
bentuk akomodasi tanpa adanya persetujuan formal.
Contoh : Toleransi untuk saling
menghormati antar satu ras dengan ras yang lainnya.
8) Consiliation yaitu, usaha
untuk mempertemukan keinginan-keinginan pihak-pihak yang berselisih bagi
tercapainya suatu persetujuan bersama.
Contohnya: pertemuan beberapa partai
politik di dalam lembaga legislatif (DPR) untuk duduk bersama menyelesaikan
perbedaan-perbedaan sehingga dicapai kesepakatan bersama.
· Asimilasi
Proses asimilasi menunjuk pada
proses yang ditandai adanya usaha mengurangi perbedaan yang terdapat diantara
beberapa orang atau kelompok dalam masyarakat serta usaha menyamakan sikap,
mental, dan tindakan demi tercapainya tujuan bersama. Asimilasi timbul bila ada
kelompok masyarakat dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda, saling
bergaul secara intensif dalam jangka waktu lama, sehingga lambat laun
kebudayaan asli mereka akan berubah sifat dan wujudnya membentuk kebudayaan
baru sebagai kebudayaan campuran.
· Akulturasi
proses sosial yang timbul, apabila
suatu kelompok masyarakat manusia dengan suatu kebudayaan tertentu dihadapkan
dengan unsur - unsur dari suatu kebudayaan asing sedemikian rupa sehingga
lambat laun unsur - unsur kebudayaan asing itu diterima dan diolah ke dalam
kebudayaan sendiri, tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian dari kebudayaan itu
sendiri.
b. Disosiatif
Interaksi sosial ini mengarah pada
bentuk pemisahan dan terbagi dalam tiga bentuk sebagai berikut:
· Persaingan/kompetisi
Adalah suatu perjuangan yang
dilakukan perorangan atau kelompok sosial tertentu, agar memperoleh kemenangan
atau hasil secara kompetitif, tanpa menimbulkan ancaman atau benturan fisik di
pihak lawannya.
· Kontravensi
Adalah bentuk proses sosial yang
berada di antara persaingan dan pertentangan atau konflik. Wujud kontravensi
antara lain sikap tidak senang, baik secara tersembunyi maupun secara terang
- terangan seperti perbuatan
menghalangi, menghasut, memfitnah, berkhianat, provokasi, dan intimidasi yang
ditunjukan terhadap perorangan atau kelompok atau terhadap unsur - unsur
kebudayaan golongan tertentu. Sikap tersebut dapat berubah menjadi kebencian
akan tetapi tidak sampai menjadi pertentangan atau konflik.
· Konflik
Adalah proses sosial antar
perorangan atau kelompok masyarakat tertentu, akibat adanya perbedaan paham dan
kepentingan yang sangat mendasar, sehingga menimbulkan adanya semacam gap atau
jurang pemisah yang mengganjal interaksi sosial di antara mereka yang bertikai
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar