* Tugas *
PPKn
Makalah PPkn ku
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pembahasan
Panitia Sembilan Menghasilkan Piagam Jakarta . Piagam Jakarta adalah naskah
pembukaan (preambule) UUD 1945 yang disiapkan untuk konstitusi Negara Indonesia
merdeka. Ketika naskah pembukaan itu sudah disepakati, maka naskah-naskah
rincian pasal-pasal dalam UUD 1945 masih menjadi persoalan. Dalam rapat tanggal
13 Juli 1945, Wachid Hasjim mengusulkan, agar Presiden adalah orang Indonesia
asli dan “yang beragama Islam”. Begitu juga draft pasal 29 diubah dengan
ungkapan: “Agama Negara ialah agama Islam”, dengan menjamin kemerdekaan
orang-orang yang beragama lain, untuk dan sebagainya. Kata Wachid Hasjim: “Hal
ini erat perhubungan dengan pembelaan. Pada umumnya pembelaan yang berdasarkan
atas kepercayaan sangat hebat, karena menurut ajaran agama, nyawa hanya boleh
diserahkan buat ideologi agama.”
Berbagai
macam pemahaman tentang hadirnya sebuah Piagam Jakarta yang telah dihasilkan
oleh panitia Sembilan dalam musyawarahnya yang cukup rumit yang telah menjadi
wakil akan seluruh rakyak Indonesia disaat itu. Dalam detik-detik yang menentukan menjelang pengesahan
Piagam Jakarta, Ir. Soekarno selaku Ketua Panitia Sembilan dengan gigih
meyakinkan seluruh anggota sidang BPUPKI untuk menerima rumusan Piagam Jakarta
sebagai gentlemen agreement Bangsa Indonesia.
Setalah
disyahkannya Piagam Jakarta maka timbul pula beberapa sikap dari kelompok
Katolik dan Protestan yang menyebabkan tujuh kata dalam Piagam Jakarta
dihapuskan dan diganti dengan kata baru. Maka Piagam Jakarta sampai saat ini
perlu dipahami dengan pemahaman yang benar karena dari rumusan itulah muncul
Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
B. RUMUSAN MASALAH
Untuk
memudahkan pembahasannya maka akan dibahas sub masalah
sebagai berikut :
1. Bagaimana Sejarah dan Proses
Sidang Dalam Panitia sembilan ?
2. Bagaimana Isi Piagam Jakarta ?
3. Bagaimana Proses Pengubahan
Piagam Jakarta ?
3. Bagaimana sikap Kristen terhadap
Piagam Jakarta ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PANITIA SEMBILAN
Suatu
fakta yang tak dapat dibantah oleh siapapun yakni andaikata Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam
sidangnya di tahun 1945mereka tidak menghasilkan konsensus
nasional tentang sebuah Dasar Negara RepublikIndonesia yang
tertuang dalam naskah Piagam Jakarta, maka Bangsa Indonesia tidak
akan mendapatkan rumusan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang
ada saat ini.
Piagam
Jakarta yang memuat dan berisi tentang rumusan resmi
pertama kali sebuah Pancasila bagi Republik ini. Piagam Jakarta
Dihasilkan dari Pembahasan Sidang Panitia Sembilan. Panitia Sembilan
Dibentuk Pada Tanggal 22 Juni 1945.
Berikut nama- nama yang menjadi
anggota Panitia Sembilan dari BPUPKI, yaitu:
A.
Ir. Soekarno ( Ketua )
B.
Mohammad Hatta ( Wakil Ketua )
C.
A.A. Maramis ( Anggota )
D.
Abikusno Tjokrosujoso ( Anggota )
E.
Abdul Kahar Muzakkir ( Anggota )
F.
Haji Agus Salim ( Anggota )
G.
Ahmad Subardjo ( Anggota )
H.
KHA Wahid Hasjim ( Anggota )
I.
dan Muhammad Yamin. ( Anggota )
Panitia
Sembilan Bertugas Merumuskan dan Menyusun Rancangan Rumusan Dasar Negara yang
telah Diajukan Oleh Muh. Yamin, Mr Soepomo, dan Ir. Soekarno Dalam Sidang
Pertama BPUPKI
Berikut
Rumusan Dasar Negaranya :
1. Rumusan
Moh. Yamin
Pada
sesi pertama persidangan BPUPKI akan dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945
beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan
konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan
didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr.Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar
Negara di hadapan siding pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis
yang di sampaikan kepada BPUPKI.
· Rumusan
Pidato
Baik
dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin
mengemukakan lima calon dasar Negara yaitu :
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
· Rumusan
Tertulis
Selain
usulan lisan Muh yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan
dasar Negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh. Yamin
berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematiokanya dengan yang
dipresentasikan secara lisan yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan
beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan
perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
2. RUMUSAN MR. SOEPOMO
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan
Lahir dan Batin
- Musyawarah
- Keadilan
Rakyat
3. Rumusan Ir. Soekarno
Usul
Ir. k disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir
Pancasila. Usulnya sebenarnya tidak hanya 1 melainkan 3 buah usulan calon dasar
Negara yaitu 5 prinsip, 3 prinsip dan 1 prinsip. Soekarno pula-lah yang
mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima
dasar) pada rumusan ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang
duduk disebelah Soekarno. Oleh karena itu rumusan Soekarno di atas disebut
dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
· Rumusan pancasila
1. Kebangsaan
Indonesia
2. Internasionalisme,
atau peri-kemanusiaan
3. Mufakat,
atau Demokrasi
4. Kesejahteraan
social
5. Ke-Tuhanan
yang maha esa
· Rumusan Trisila
1. Socio-nationalisme
2. Socio-demokratie
3. Ke-Tuhanan
· Rumusan Ekasila
1. Gotong
– Royong
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia
Sembilan langsung mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno, Jalan
Pegangsaan Timur No. 56,Jakarta. Sehingga panitia Sembilan ini dilaksanakan
tanggal 22 Juni 1945 di Gedung Jawa Hokokai. Selain panitia Sembilan, anggota
BPUPKI lainnya juga hadir dalam rapat tersebut, sehingga jumlah peserta rapat
ada 38 orang.
Rapat tersebut memutuskan keputusan sebagai berikut:
1.
Menggolongkan usul-usul yang masuk sebagai berikut:
a) Usul minta Indonesia merdeka
selekas-lekasnya;
b) Usul mengenai dasar negara;
c) Usul mengenai bentuk dan kepala negara;
d) Usul mengenai unifikasi dan
federasi
e) Usul mengenai warga negara;
f) Usul mengenai daerah;
g) Usul mengenai soal agama dan negara;
h) Usul mengenai pembelaan negara;
i) Usul mengenai kenegaraan.
2. Usul
prosedtir yang harus dilakukan, yaitu prosedur agar lekas
tercapai Indonesia merdeka. Panitia mengusulkan kepada Badan Penyelidik
hal-hal berikut:
a) Badan Penyelidik ini menentukan bentuk negara
dan menyusun hukum dasar;
b) Minta lekas disahkan hukum
dasar itu oleh Pemerintah Agung di Tokyo dan minta agar selekas-lekasnya
diadakan Badan Persiapan Kemerdekaan yang kewajibannya menyelenggarakan Negara
Indonesia Merdeka atas Hukum Dasar yang ditentukan Badan Penyelidik dan
melantik Pemerintah Nasional.
c) Soal Kebangsaan dan Keuangan.
3.
Menyusun Usul Rencana Pembukaan Hukum Dasar yang disebut Piagam Jakarta oleh
Muhammad Yamin,
Rapat
berlangsung alot karena terjadi perbedaan pandangan antarpeserta rapat tentang
rumusan dasar negara. Akhirnya, disepakati rumusan dasar negara yang tercantum
dalam mukadimah ( Pembukaan ) Hukum Dasar. Naskah mukadimmah yang
ditandatangani oleh 9 orang anggota Panitia Sembilan, terkenal dengan nama
Piagam Jakarta ( Jakarta Charter ). Dalam
detik-detik yang menentukan menjelang pengesahan Piagam Jakarta, Ir. Soekarno
selaku Ketua Panitia Sembilan dengan gigih meyakinkan seluruh anggota sidang
BPUPKI untuk menerima rumusan Piagam Jakarta sebagai gentlemen agreement bangsa
Indonesia. BPUPKI adalah satu-satunya badan yang paling representatif untuk
mewakili bangsa Indonesia ketika itu, baik dari segi keterwakilan suku, agama
maupun aliran politik.
Piagam
Jakarta dari segi substansi maupun spiritnya merupakan kristalisasi cita-cita
bangsa dan tujuan bernegara serta perjanjian luhur yang menjiwai proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945. Namun sebagaimana diketahui sehari setelah
proklamasi kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945 para pemimpin Islam
bersedia mencoret tujuh kata yang tertuangdibelakang kata Ketuhanan,
yaitu, dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Perubahan
yang fundamental tersebut terjadi karena sore hari setelah Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia oleh Bung Karno dan Bung Hatta
yakni tanggal 17 Agustus 1945 itu, seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut)
datang menemui Bung Hatta, menyampaikan bahwa wakil-wakil dari agama Protestan
dan agama Katolik dalam daerah-daerah yang dikuasai oleh Angkatan
Laut Jepang menyatakan keberatan terhadap bagian kalimat dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar yang dirumuskan oleh panitia Sembilan
dalam bunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya. Merekapara wakil-wakil katolik dan protestan mengakui
bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai rakyat yang
beragama Islam saja. Bung Hatta kemudian menemuibeberapa pemimpin
Islam untuk membicarakan hal tersebut, yakni Ki Bagus Hadikusumo, Kasman
Singodimedjo, dan Teuku Muhammad Hasan.
Mantan
Menteri Luar Negeri dan tokoh diplomasi kemerdekaan RI Mr. Mohamad Roem
menulis, “Hilangnya tujuh perkataan (dalam Piagam Jakarta, pen) dirasakan oleh umat
Islam sebagai kerugian besar dan tidak jarang yang menyayangkannya. Tetapi,
karena hilangnya tujuh perkataan itu dimaksudkan agar golongan Protestan dan
Katolik jangan memisahkan diri dari Republik Indonesia, maka umat Islam
bersedia memberi korban yang besar itu. Karena itu, Menteri Agama, Jenderal
Alamsjah Ratu
Perwiranegara, pernah mengatakan bahwa Pancasilaadalah hadiah
terbesar yang diberikan umat Islam kepada Republik Indonesia.”
Keputusan
yang diambil oleh beberapa pemimpin Islam dalam waktu yang sangat singkat
itu, sungguh mencerminkan sikap kenegarawanan dan komitmen terhadap
persatuan dan kesatuan bangsa yang tiada bandingnya dalam sejarah
Republik Indonesia.
Dalam
kaitan ini Bung Hatta dalam bukunya Sekitar Proklamasi (1970) menyatakan, “Pada
waktu itu kami menginsyafi bahwa semangat Piagam Jakarta tidak lenyap dengan
menghilangkan perkataan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya, dan menggantinya dengan kalimat yang
berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa.” Hal-hal yang mengenai syariat Islam
yang berhubungan dengan kepentingan umat Islam, menurut Hatta, dapat diajukan
ke DPR untuk diatur dalam bentuk Undang-Undang.
Dalam
perkembangan politik nasional setelah Majelis Konstituante yang dibentuk
berdasarkan Pemilu 1955 berlarut-larut dalam merumuskan perubahan UUD, Presiden
Soekarno atas desakan TNI Angkatan Darat mengumumkan Dekrit Presiden 5 Juli
1959 yang memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konsiderans
Dekrit 5 Juli tersebut, Presiden Soekarno atas nama rakyat Indonesia menyatakan
bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juli 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar
B. ISI PIAGAM JAKARTA
Piagam
Jakarta adalah hasil musyawarah tentang Dasar Negara Indonesia yang
dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara
pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Panitia Sembilan merupakan
panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI.
Di
dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang setelahnya menjadi
Pancasila dari lima butir, sebagai berikut:
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada
saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan
Muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi
Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perubahan butir pertama dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis
setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki
Bagus Hadikusumo.Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan
Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis,
Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo,
Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin. Berikut adalah naskah piagam Jakarta :
NASKAH PIAGAM JAKARTA
Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas
berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Hukum Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan kepada :
1.
Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
2.
Menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab,
3.
Persatuan Indonesia
4.
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
5.
Serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 22 Juni 1945
1.
IR. SOEKARNO
2.
Drs. MOHAMMAD HATTA
3.
Mr. AA. MARAMIS
4.
ABIKUSNO TJOKROSURJO
5.
ABDUL KAHAR MUZAKIR
6.
H. AGUS SALIM
7.
Mr. ACHMAD SOEBARDJO
8.
WACHID HASJIM
9.
MUH. YAMIN
C. PERUBAHAN PADA PIAGAM JAKARTA
“… dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam
bagi pemeluk-pemeluknya.” Tujuh kata inilah yang dulu (bahkan sampai
sekarang) menjadi perdebatan di negara ini. Tujuh kata inilah yang kemudian
disebut sebagai “Tujuh Perkataan Piagam Jakarta”.
Ketika para pendiri
Republik ini (terutama panitia sembilan) berhasil merumuskan satu gentement
agreement yang sangat luhur dan disepakati pada tanggal 22 juni 1945 kemudian
dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Sesungguhnya Piagam Jakarta
inilah mukaddimah UUD ’45 yang pertama. Tanggal 17 Agustus 1945 pada hari
Jum’at dan bulan Ramadhan, Indonesia lahir sebagai negara dan bangsa yang
merdeka. Dan hendaknya disadari oleh setiap muslim, bahwa Republik yang lahir
itu adalah negara yang “berdasarkan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Negeri ini pernah berdasar pada
syari’at Islam, meskipun syari’at Islam yang dikompromikan, karena pada
dasarnya syari’at Islam adalah rahmatan lil’alamiin, bukan hanya untuk umat
Islam.
Namun keesokan harinya, tanggal 18
Agustus, rangkaian kalimat“berdasarkan Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti
dengan “Ketuhanan yang Mahaesa”. Di antara tokoh yang berjasa
besar merubah rangkaian kalimat tersebut adalah Bung Hatta. Dalam buku beliau
yang berjudul “Sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945”, pada bab 5 “Pembentukan
indonesia Merdeka oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia”, halaman 66-67,
Bung Hatta menjelaskan seputar perubahan rangkaian kata tersebut.
“Pada sore harinya
saya menerima telepon dari Nisyijima, pembantu Admiral Maeda menanyakan,
dapatkah saya menerima seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut), karena ia mau
mengemukakan suatu hal yang sangat penting bagi indonesia. Nisyijima sendiri
yang akan menjadi juru bahasanya. Saya persilahkan mereka datang. Opsir itu
yang saya lupa namanya, datang sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan
dengan sungguh-sungguh, bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dalam
daerah-daerah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang, berkeberatan sangat
terhadap bagian kalimat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi, “Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Mereka mengakui bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai
rakyat yang beragama Islam. Tetapi tercantumnya ketetapan seperti itu di dalam
suatu dasar yang menjadi pokok Undang-Undang Dasar berarti mengadakan
diskriminasi terhadap golongan minoritas. Jika “diskriminasi” itu ditetapkan
juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia.”
Itulah sebab atau asal mula dicoretnya tujuh perkataan Piagam Jakarta.
Tentang hilangnya tujuh kata tersebut, M. Roem mengatakan, “Hilangnya tujuh
perkataan itu dirasakan oleh Umat Islam sebagai kerugian besar dan tidak jarang
yang menyayangkannya. Tetapi, karena hilangnya tujuh kata itu dimaksudkan agar
golongan Protestan dan Katolik jangan memisahkan diri dari Republik Indonesia,
maka umat Islam memberi korban yang besar itu. Karena itu, Menteri Agama,
Jendral Alamsyah Ratu Prawiranegara, menamakan Pancasila adalah hadiah terbesar
yang diberikan umat Islam kepada Republik Indonesia.”
Namun, M. Roem mempunyai beberapa pertanyaan mengenai pencoretan tujuh
kata tersebut, dalam kata pengantar buku “PIAGAM JAKARTA 22 Juni 1945” karya H.
Endang Saifuddin Anshari, beliau menuliskan, ” Apakah opsir Jepang tersebut
wakil dari Kaigun? Dari mana Kaigun mengambil wewenang untuk menjadi penyambung
lidah golongan Protestan dan Katolik? Apakah ada resolusi yang diambil oleh
golongan Protestan dan Katolik, bahwa mereka lebih baik di luar Republik, kalau
tujuh kata tersebut ada dalam preambule Undang-Undang Dasar 1945? Bukankah
dalam panitia sembilan yang merumuskan dan menandatangani Piagam Jakarta 22
Juni 1945 itu antara lain duduk Mr. A.A. Maramis yang dapat dipandang mewakili
golongan Kristen? Bukankah dalam sidang pleno Badan Penyelidikan Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan yang menerima bulat Piagam Jakarta tanggal 11 dan 16 Juli
1945 itu terdapat pula orang-orang Kristen lainnya, antara lain Mr. Latuharhari,seorang
pemimpin terkemuka?”
Rangkaian pertanyaan yang kritis dan mendalam, namun nasi telah menjadi
bubur. Semua sudah terlambat dan tujuh kata telah dicoret. Kejadian yang telah
menorehkan luka yang mendalam bagi umat Islam Indonesia. Menggoreskan
kekecewaan yang begitu dalam. Harapan untuk diatur dengan hukum syari’at telah
sirna dengan dicoretnya tujuh kata Piagam Jakarta. Piagam Jakarta telah menjadi
sejarah di negeri ini.
Dalam menyikapi hal ini, M. Roem mempunyai pandangan yang bijaksana,
beliau mengatakan, ”Semua itu sudah menjadi sejarah. Hal itu tidak dapat
dikembalikan, tetapi semangatnya hidup dan bersemayam di hati sanubari rakyat.
Bagaimana perasaan orang jika sesuatu sudah menjadi sejarah, kita setuju atau
tidak, tidak pada tempatnya kita menyayangkan sesuatu, laksana menyayangkan
susu sudah tertumpah.”
Ya, Piagam Jakarta telah menjadi
sejarah. Tiada guna menyesali semua, semua telah berlalu. Semua telah menjadi
sejarah dan Tak mungkin mungkin kembali.
Namun, yang harus terus dimiliki oleh pejuang dakwah negeri ini adalah
semangat untuk menerapkan hukum Allah. Bagaimana pun keadaannya. Sebagaimana
perjuangan yang telah dilakukan bapak-bapak kita saat menyusun dasar negara
ini. Dengan semangat keislaman yang luar biasa, mereka berhasil memasukkan
Islam dalam konstitusi dasar Indonesia. Meskipun pada akhirnya, Allah
berkehendak lain. Semangat untuk menerapkan hukum Allah harus selalu ada di
sanubari yang paling dalam pada setiap diri kita yang mengaku sebagai umat
Islam. Semangat yang diyakini dalam hati, diucapkan dengan lisan, dan dilakukan
dengan tindakan nyata. Sebagai manifestasi dari keimanan kita sebagai muslim.
Tugas kita saat ini adalah berjuang untuk tegaknya Islam di bumi Allah ini.
Bukan tidak mungkin, suatu saat nanti Islam akan kembali tegak, entah di
generasi kita, ataupun di generasi sesudah kita. dan semoga kebangkitan Islam
di dunia bermula dari sini, dari Negeri yang kita cintai. Indonesia.
D. SIKAP KRISTEN TERHADAP PIAGAM JAKARTA
Setiap
tanggal 22 Juni biasanya dikenang oleh umat Muslim Indonesia sebagai hari
kelahiran Piagam Jakarta. Tetapi, tampaknya, kaum Kristen di Indonesia masih
tetap menjadikan Piagam Jakarta sebagai momok yang menakutkan. Padahal, Piagam
Jakarta bukanlah barang haram di negara ini. Bahkan, dalam Dekritnya pada 5
Juli 1959, Presiden Soekarno dengan tegas mencantumkan, bahwa “Piagam
Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan
dengan konstitusi tersebut.”
Namun kaum
Kristen di Indonesia begitu alergi dan ketakutan dengan Piagam Jakarta. Sebagai
contoh, pada tabloid Kristen REFORMATA edisi 103/Tahun VI/16-31
Maret 2009 menurunkan laporan utama berjudul “RUU Halal dan Zakat: Piagam
Jakarta Resmi Diberlakukan?” Dalam pengantar redaksinya, tabloid Kristen
yang terbit di Jakarta ini menulis bahwa dia mengemban tugas mulia untuk
mengamankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pluralis, sebagaimana
diperjuangkan oleh para pahlawan bangsa.
“Hal
ini perlu terus kita ingatkan sebab akhir-akhir ini kelihatannya makin
gencar saja upaya orang-orang yang ingin merongrong negara kita yang
berfalsafah Pancasila, demi memaksakan diberlakukannya syariat agama tertentu
dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana kita
saksikan, sudah banyak produk perundang-undangan maupun peraturan daerah
(perda) yang diberlakukan di berbagai tempat, sekalipun banyak rakyat yang
menentangnya. Para pihak yang memaksakan kehendaknya ini, dengan dalih membawa
aspirasi kelompok mayoritas, saat ini telah berpesta pora di atas kesedihan
kelompok masyarakat lain, karena ambisi mereka, satu demi satu berhasil
dipaksakan. Entah apa jadinya negara ini nanti, hanya Tuhan yang tahu,”[1]
Cornelius
D. Ronowidjojo, Ketua Umum DPP PIKI (Persekutuan Inteligensia Kristen
Indonesia), seperti dikutip tabloid Reformata menyatakan, bahwa Piagam Jakarta
sekarang sudah dilaksanakan dalam realitas ke-Indonesian melalui Perda dan UU. “Sekarang
tujuh kata yang telah dihapus itu, bukan hanya tertulis, tapi sungguh nyata
sekarang,” tegasnya. Yang menggemaskan, demikian Cornelius, yang melakukan hal
itu, bukan lagi para pejuang ekstrim kanan, tapi oknum-oknum di pemerintahan
dan DPR. “Ini kecelakaan sejarah. Harusnya penyelenggara negara itu bertobat,
dalam arti kembali ke Pancasila secara murni dan konsekuen,” kata Cornelius
lagi. Bahkan, tegasnya, “Saya mengatakan bahwa mereka sekarang sedang berpesta
di tengah puing-puing keruntuhan NKRI.”
Piagam
Jakarta Mendapat pertentangan oleh kaum Kristen Di Indonesia yang terdapat pada
sila ke-1 di Piagam Jakarta dan Membuat antipati terhadap Pancasila.
Bagi
umat Islam di Indonesia, sikap antipati kaum Kristen terhadap syariat
Islam tentulah bukan hal yang baru. Mereka berpendapat, bahwa
penerapan syariat Islam di Indonesia bertentangan dengan Pancasila. Pada era
1970-1980-an, logika semacam ini sering kita jumpai. Para siswi yang berjilbab
di sekolahnya, dikatakan anti Pancasila. Pegawai negeri yang tidak mau
menghadiri perayaan Natal Bersama, juga bisa dicap anti Pancasila. Pejabat yang
enggan menjawab tes mental, bahwa ia tidak setuju untuk menikahkan anaknya
dengan orang yang berbeda, juga bisa dicap anti-Pancasila. Kini, di era
reformasi, sebagian kalangan juga kembali menggunakan senjata Pancasila untuk
membungkam aspirasi keagamaan kaum Muslim.
Rumusan
Pancasila yang sekarang adalah:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.
Persatuan Indonesia,
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
dan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan Pancasila tersebut
adalah yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hasil dekrit
Presiden 5 Juli 1959, yang dengan tegas menyatakan: “Bahwa kami
berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan
merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.” Dalam Sila ke-1
Sekarang berbeda dengan aslinya yang bebunyi “ Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya “ Hal itu Sangat Bertentangan
Dengan Agama yang ada di Indonesia yang terdiri dari bermacam-macam Agama dan
mendapat pertentangan dari agama kristen . Dengan itu , Ir. Soekarno menegaskan
dan mengubah Sila ke-1 Menjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “. Dengan itu Tidak
Ada lagi perdebatan antar agama.
Berikut Pembukaan UUD 1945 sekarang yang
dulu merupakan hasil pembahasan Panitia
Sembilan :
Pembukaan UUD 1945
"Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur." "Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Dengan
itu, Dekrit Presiden Soekarno telah menempatkan Piagam Jakarta sebagai bagian
yang sah dan tidak terpisahkan dari Konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia, UUD 1945. Dekrit Presiden itulah yang kembali
memberlakukan Pancasila yang sekarang. Prof. Kasman Singodimedjo, yang terlibat
dalam lobi-lobi tanggal 18 Agustus 1945 di PPKI, menyatakan, bahwa Dekrit 5
Juli 1959 bersifat “einmalig”, artinya berlaku untuk selama-lamanya (tidak
dapat dicabut). “Maka, Piagam Jakarta sejak tanggal 5 Juli 1959 menjadi sehidup
semati dengan Undang-undang Dasar 1945 itu, bahkan merupakan jiwa yang menjiwai
Undang-undang Dasar 1945 tersebut,”[2]
Karena
itu, adalah sangat aneh jika masih saja ada pihak-pihak tertentu di Indonesia
yang alergi terhadap Piagam Jakarta. Dr. Roeslan Abdulgani, tokoh
utama PNI, selaku Wakil Ketua DPA dan Ketua Pembina Jiwa Revolusi, menulis:
“Tegas-tegas di dalam Dekrit ini ditempatkan secara wajar dan secara
histories-jujur posisi dan fungsi Jakarta Charter tersebut dalam hubungannya
dengan UUD Proklamasi dan Revolusi kita yakni: Jakarta Charter sebagai menjiwai
UUD ’45 dan Jakarta Charter sebagai merupakan rangkaian kesatuan dengan
UUD ’45.”[3]
Dalam
pidatonya pada hari peringatan Piagam Jakarta tanggal 29 Juni 1968 di Gedung
Pola Jakarta, KHM Dahlan, tokoh Muhammadiyah, yang juga Menteri Agama ketika
itu mengatakan: “Bahwa di atas segala-galanya, memang syariat Islam di Indonesia
telah berabad-abad dilaksanakan secra konsekuen oleh rakyat Indonesia, sehingga
ia bukan hanya sumber hukum, malahan ia telah menjadi kenyataan, di dalam
kehidupan rakyat Indonesia sehari-hari yang telah menjadi adat yang mendarah
daging. Hanya pemerintah kolonial Belandalah yang tidak mau menformilkan segala
hukum yang berlaku di kalangan rakyat kita itu, walaupun ia telah menjadi
ikatan-ikatan hukum dalam kehidupan mereka sehari-hari.”[4]
Meskipun
Piagam Jakarta adalah bagian yang sah dan tidak terpisahkan dari UUD 1945,
tetapi dalam sejarah perjalanan bangsa, senantiasa ada usaha keras untuk
menutup-nutupi hal ini. Di zaman Orde Lama, sebelum G-30S/PKI, kalangan komunis
sangat aktif dalam upaya memanipulasi kedudukan Piagam Jakarta. Ajip Rosidi,
sastrawan terkenal menulis dalam buku, Beberapa Masalah Umat Islam Indonesia
(1970): “Pada zaman pra-Gestapu, PKI beserta antek-anteknyalah yang paling
takut kalau mendengar perkataan Piagam Jakarta. Ketakutan akan Piagam
Jakarta, terutama ke-7 patah kata itu bukan hanya monopoli PKI dan
antek-anteknya saja. Sekarang pun setelah PKI beserta antek-anteknya
dinyatakan bubar, masih ada kita dengar tanggapan yang aneh terhadapnya.”[5]
Jadi,
sikap alergi terhadap Piagam Jakarta jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi
Negara RI, UUD 1945. Meskipun secara verbal “tujuh kata” (dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) telah terhapus dari naskah
Pembukaan UUD 1945, tetapi kedudukan Piagam Jakarta sangatlah jelas,
sebagaimana ditegaskan dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Setelah itu, Piagam
Jakarta juga merupakan sumber hukum yang hidup. Sejumlah peraturan
perundang-undangan yang dikeluarkan setelah tahun 1959 merujuk atau menjadikan
Piagam Jakarta sebagai konsideran.
Sebagai
contoh, penjelasan atas Penpres 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama, dibuka dengan ungkapan: “Dekrit Presiden tanggal 5
Juli 1959 yang menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap
bangsa Indonesia ia telah menyatakan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni
1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”
Dalam
Peraturan Presiden No 11 tahun 1960 tentang Pembentukan Institut Agama Islam
Negeri (IAIN), juga dicantumkan pertimbangan pertama: “bahwa sesuai dengan
Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945, yang mendjiwai Undang-undang Dasar
1945 dan merupakan rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut…”.
Ridwan berpendapat,
bahwa hukum Islam adalah hukum yang hidup di tengah masyarakat Muslim. Tanpa
UUD atau tanpa negara pun, umat Islam akan menjalankan syariat Islam. Karena
itu, Piagam Jakarta, sebenarnya mengakui hak orang Islam untuk menjalankan
syariatnya. Dan itu telah diatur dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang
dituangkan dalam Keppres No. 150/tahun 1959 sebagaimana ditempatkan dalam
Lembaran Negara No. 75/tahun 1959.[6]
Hukum
Islam telah diterapkan di bumi Indonesia ini selama ratusan tahun, jauh sebelum
kaum penjajah Kristen datang ke negeri ini. Selama beratus-ratus tahun
pula, penjajah Kristen Belanda berusaha menggusur hukum Islam dari bumi
Indonesia. C. van Vollenhoven dan Christian Snouck Hurgronje, misalnya,
tercatat sebagai sarjana Belanda yang sangat gigih dalam menggusur hukum
Islam. Tapi, usaha mereka tidak berhasil sepenuhnya. Hukum Islam akhirnya
tetap diakui sebagai bagian dari sistem hukum di wilayah Hindia Belanda.
Melalui RegeeringsReglement, disingkat RR, biasa diterjemahkan sebagai Atoeran
Pemerintahan Hindia Belanda (APH), pasal 173 ditentukan bahwa: “Tiap-tiap orang
boleh mengakui hukum dan aturan agamanya dengan semerdeka-merdekanya, asal
pergaulan umum (maatschappij) dan anggotanya diperlindungi dari pelanggaran
undang-undang umum tentang hukum hukuman (strafstrecht).”[7]
Jadi,
meskipun sudah berusaha sekuat tenaga, Belanda akhirnya tidak berhasil
sepenuhnya menggusur syariat Islam dari bumi Indonesia. Ridwan menulis: “Sampai
dengan berakhirnya masa VOC tahun 1799, VOC terus berkutat untuk melakukan
unifikasi hukum dengan sedapat mungkin menyingkirkan hukum Islam, tetapi sampai
munculnya Pemerintah Hindia Belanda usaha itu sia-sia belaka.”[8]
Kegagalan
penjajah Kristen Belanda untuk menggusur syariat Islam, harusnya menjadi
pelajaran berharga bagi kaum Kristen di Indonesia. Mereka harusnya menyadari
bahwa kedudukan syariat Islam bagi kaum Muslim sangat berbeda dengan kedudukan
hukum Taurat bagi Kristen. Dengan mengikuti ajaran Paulus, kaum Kristen memang
kemudian berlepas diri dari hukum Taurat dengan berbagai pertimbangan.
Dalam
bukunya yang berjudul Syariat Taurat atau Kemerdekaan Injil? (Mitra Pustaka,
2008), Pendeta Herlianto menguraikan bagaimana kedudukan hukum Taurat bagi kaum
Kristen saat ini. Dalam konsep Kristen, menurut Herlianto, keselamatan dan
kebenaran bukanlah tergantung dari melakukan perbuatan hukum-hukum Taurat,
melainkan karena Iman dan Kasih Karunia dengan menjalankan hukum Kasih.
Jadi, hukum Kasih itulah yang kemudian dipegang kaum Kristen. Hukum sunat
(khitan), misalnya, meskipun jelas-jelas disyariatkan dalam Taurat, tetapi
tidak lagi diwajibkan bagi kaum Kristen. ‘Sunat’ yang dimaksud, bukan lagi
syariat sunat sebagaimana dipahami umat-umat para Nabi sebelumnya, tetapi
ditafsirkan sebagai “sunat rohani”. (Rm. 2:29).[9]
Babi,
misalnya, juga secara tegas diharamkan dalam Kitab Imamat, 11:7-8. Tetapi, teks
Bibel versi Indonesia tentang babi itu sendiri memang sangat beragam, meskipun
diterbitkan oleh Lembaga Alkitab Indonesia (LAI). Dalam Alkitab versi LAI,
tahun 1968 ditulis: “dan lagi babi, karena sungguh pun kukunya terbelah dua, ia
itu bersiratan kukunya, tetapi dia tiada memamah biak, maka haramlah ia
kepadamu. Djanganlah kamu makan daripada dagingnya dan djangan pula kamu
mendjamah bangkainya, maka haramlah ia kepadamu.” (Dalam Alkitab versi
LAI tahun 2007, kata babi berubah menjadi babi hutan: “Demikian juga babi
hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak
memamah biak, haram itu bagimu. Daging binatang-binatang itu janganlah kamu
makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu.”). Pada
tahun yang sama, 2007, LAI juga menerbitkan Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa
Kini, yang menulis ayat tersebut: “Jangan makan babi. Binatang itu haram,
karena walaupun kukunya terbelah, ia tidak memamah biak. Dagingnya tak boleh
dimakan dan bangkainya pun tak boleh disentuh karena binatang itu haram.”
Jika
dibaca secara literal, maka jelaslah, harusnya babi memang diharamkan. Tetapi,
kaum Kristen mempunyai cara tersendiri dalam memahami kitabnya. Menurut
Herlianto, Rasul Paulus telah memberikan pengertian hukum Taurat dengan jelas:
“Tetapi sekarang kita telah dibebaskan dari hukum Taurat, sebab kita telah mati
bagi dia, yang mengurung kita, sehingga kita sekarang melayani dalam keadaan
baru dan bukan dalam keadaan lama menurut hukum-hukum Taurat.” (Rm. 7:6).[10]
Pandangan
kaum Kristen terhadap hukum Taurat tentu saja sangat berbeda dengan pandangan
dan sikap umat Islam terhadap syariat Islam. Sampai kiamat, umat Islam
tetap menyatakan, bahwa babi adalah haram. Teks al-Quran yang mengharamkan babi
juga tidak pernah berubah sepanjang zaman, sampai kiamat. Hingga kini, tidak
ada satu pun umat Islam yang menolak syariat khitan, dan menggantikannya dengan
“khitan ruhani”. Sebab, umat Islam bukan hanya menerima ajaran, tetapi juga
mempunyai contoh dalam pelaksanaan syariat, yaitu Nabi Muhammad saw. Karena
sifatnya yang final dan universal, maka syariat Islam berlaku sepanjang zaman
dan untuk semua umat manusia. Apa pun latar belakang budayanya, umat Islam
pasti mengharamkan babi dan mewajibkan shalat lima waktu. Apalagi, dalam
pandangan Islam, syariat Islam itu mencakup seluruh aspek kehidupan manusia;
mulai tata cara mandi sampai mengatur perekonomian.
Pandangan
dan sikap umat Islam terhadap syariat Islam semacam ini harusnya dipahami dan
dihormati oleh kaum Kristen. Sangat disayangkan, tampaknya, kaum Kristen di
Indonesia masih saja melihat syariat Islam dalam perspektif yang sama dengan
penjajah Kristen Belanda, dahulu. Padahal. sudah bukan zamannya lagi menuduh
kaum Muslimin yang melaksanakan ajaran Islam sebagai “anti-Pancasila”,
“anti-NKRI”, dan sebagainya.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan
Piagam
Jakarta merupakan rumusan resmi pertama kali Pancasila bagi
Republik ini, disusun dan ditandatangani pada tanggal 22 Juni 1945
oleh sembilan pemimpin terkemuka Indonesia, berikut nama- nama yang
menjadi anggota Panitia Sembilan dari BPUPKI, yaitu: Soekarno, Mohammad Hatta,
A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakkir, Haji Agus Salim,
Ahmad Subardjo, KHA Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin. Piagam Jakarta
merupakan kristalisasi cita-cita bangsa dan tujuan bernegara serta perjanjian
luhur yang menjiwai proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Di
dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang setelahnya menjadi
Pancasila dari lima butir, sebagai berikut:
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sore hari setelah Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 itu, seorang opsir Kaigun
(Angkatan Laut) datang menemui Bung Hatta, menyampaikan bahwa
wakil-wakil dari agama Protestan dan agama Katolik dalam
daerah-daerah yang dikuasai oleh Angkatan Laut
Jepang menyatakan keberatan terhadap bagian kalimat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar yang dirumuskan oleh panitia Sembilan dalam bunyi
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Mereka mengakui bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai
rakyat yang beragama Islam saja. “Hilangnya tujuh perkataan (dalam Piagam
Jakarta, pen) dirasakan oleh umat Islam sebagai kerugian besar dan tidak jarang
yang menyayangkannya. Tetapi, karena hilangnya tujuh perkataan itu dimaksudkan
agar golongan Protestan dan Katolik jangan memisahkan diri dari Republik
Indonesia, maka umat Islam bersedia memberi korban yang besar itu.Keputusan
yang diambil oleh beberapa pemimpin Islam dalam waktu
yang sangat singkat itu, sungguh mencerminkan sikap kenegarawanan dan
komitmen terhadap persatuan dan kesatuan bangsa yang tiada bandingnya
dalam sejarah Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar